subyek hukum (orang) yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajibanuntuk melakukan tindakan hukum
Subyek hukum dibagi menjadi 2
1. Manusia(Natuurlijke Persoon) : menjadi pembawa hak dan kewajiban sejak lahir sampai meninggal dunia
-pasal 2 BW "anak yang berada dalam kandungan dianggap telah dilahirkan, bila kepentingan si anak dikendaki."
-tidak semua orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya. tidak cakap hukum (Pasal 1330 BW): Minderjarig/ dibawah umur, tidak sehat pikiran, perempuan bersuami
2. Badan Hukum (Recht Persoon) : orang yang ditetapkan oleh hukum, sehingga dapat melakukan tindakan hukum seperti halnya manusia.
Persamaan manusia dengan badan hukum:
-memiliki harta kekayaan
-dapat membuat persetujuan/ perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar